Thursday 23 June 2011

THAHARAH DAN SOLAT BAGI ORANG SAKIT

1.         Orang sakit wajib sesuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil, dan mandi untuk hadats besar.
2.   Apabila dia tidak dapat sesuci dengan air, karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh bertayammum.
3.  Cara bertayammum adalah : menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain sampai pergelangan tangan.
4.    Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan sesuci sendiri, maka dapat diwudhukan, dan ditayammumkan orang lain.
5.   Apabila di beberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air, tapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka bertayammum.
6.   Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air ( tidak usah dibasuh ), dan tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
7.   Boleh bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu, apabila tembok yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah ( misalnya cat ), maka tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali tembok itu berdebu.
8.     Jika tidak mungkin tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tangan di tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
9.  Apabila tayammum untuk suatu shalat, dan tidak batal ( masih suci sampai waktu shalat yang lain ) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.
10.      Orang sakit diwajibkan membersihkan badannya dari najis. Apa bila tidak mampu ( tidak mungkin ) maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
11.      Orang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatlah apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tida perlu mengulang.
12.      Orang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau di ganti dengan tempat lain atau digelari dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan kemampuan ) shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
13.      Orang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu sesuci, ia harus melakukan sesuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.
SHALAT BAGI ORANG SAKIT
1.           Orang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar pada dinding,  atau tongkat.
2.           Apabila orang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, maka di utamakan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.
3.           Apabila tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan dengan menghadap kiblat, apa bila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalatlah dengan menghadap kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak usah mengulang.
4.           Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan kalau tidak mampu menghadapkan kaki ke arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan, dan tidak harus mengulang shalat.
5.           Orang yang sakit wajib ruku’ dan sujud dalam shalat. Apabila tidak mampu, maka berisyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih menunduk dari pada ruku’. Apabila hanya bisa ruku tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya bisa sujud tanpa ruku’, maka harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku’.
6.           Apabila tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku dan sujud, maka isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih banyak untuk sujud. Adupun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, itu tidak benar, saya tidak dasarnya dari AlQur’an, sunnah maupun pendapat ulama.
7.           Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi seseorang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.
8.           Orang yang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilakukannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh menjama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya’, baik jama’ taqdim (melakukan shalat Ashar pada waktu shalat Dhuhur, atau Isya’ pada waktu shalat Maghrib ), maupun jama’ ta’khir (melakukan shalat Dhuhur pada waktu shalat Ashar, atau Maghrib pada waktu shalat Isya’ ) sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh dijama’.
9.           Dalam keadaan di perjalanan ( untuk berobat ke negara lain ) Orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni mengerjakan shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’ dua rakaat-dua rakaat sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu lama maupun singkat.